Sabtu, 07 Juli 2012

Prosedur Pembayaran dan Pelaporan PPh 21


Didalam prosedur ini mencakup dari proses pembuatan laporan pajak, pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang berawal dari bagian personalia, bagian perpajakan, bagian keuangan, bank dan kantor pajak.
Dokumen-dokumen yang terkait di dalam prosedur ini adalah sebagai berikut :
1.   Data gaji karyawan adalah dokumen yang berisi tentang data karyawan dan juga gaji yang diterima selama 1 bulan.
2.    Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen perpajakan yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pajak yang terutang
3.   Surat Setoran Pajak (SSP) adalah dokumen perpajakan yang berfungsi sebagai sarana untuk menyetorkan atau membayar pajak yang terutang.
4.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai
     sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak.
5. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajakdan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PajakPertambahan Nilai
6.  Bukti Tanda Terima adalah dokumen yang menyatakan bahwa dokumen perpajakn telah diterima oleh kantor pajak.
Berikut adalah prosedur pembayaran dan pelaporan PPh 21 suatu perusahaan :
1.  Dari bagian Payroll membuat data gaji karyawan dan memberikan data tersebut ke bagian Perpajakan.
2.    Setelah menerima data gaji dari bagian Payrol maka bagian perpajakan membuat Kertas Kerja
    yang berisi perhitungan PPh 21 karyawan, lalu input ke dalam sistem e-SPT Pajak dan print-out
    SPT masa PPh 21
3.    Kemudian tandatangan oleh pejabat yang berwenang dan beri stempel perusahaan
4.   Setelah SPT masa selesai buat Surat Setoran Pajak (SSP) lalu buat Bukti Kas Keluar sebagai
    dokumen permintaan kas ke bagian Keuangan.
5.   Setelah BKK diterima oleh bagian keuangan, maka terlebih dahulu di cek kelengkapan BKK dan
    tandatangani oleh pejabat berwenang di bagian pengeluaran kas
6.    Setelah semua selesai, siapkan giro pembayaran untuk BKK tersebut dan bayarkan ke bank.
7.    Siapkan giro pembayaran dan SSP, setor ke bank dan terima SSP yang sudah di validasi bank
8.    Setelah pajak disetor ke bank maka laporkan SPT masa disertai lembar ke 3 SSP yang sudah divalidasi ke KPP dan pastikan menerima tanda terima dari KPP
9.    Jurnal Pengeluaran kas otomatis tercatat di sistem ketika ada pembayaran

Flowchart Prosedur Pembayaran dan Pelaporan PPh 21



1 komentar:

  1. maaf min, kalo boleh tau sumber referensi flowchart dari buku atau dari apa ya?

    BalasHapus