Sabtu, 07 Juli 2012

Prosedur Pembayaran dan Pelaporan PPh Tahunan Badan Pasal 29


Didalam prosedur ini mencakup dari proses pembuatan laporan pajak, pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan Tahunan Badan pasal 29 yang berawal dari bagian Akuntansi, bagian perpajakan, bagian keuangan, bank dan kantor pajak.
Dokumen-dokumen yang terkait di dalam prosedur ini adalah sebagai berikut :
1.    Laporan Keuangan Tahunan Komersial adalah dokumen yang berisi tentang kinerja perusahaan selama periode 1 tahun, mencakup semua laporan keuangan (balance sheet, profit-loss, cashflow dll)
2.    Laporan Keuangan Fiskal adalah dokumen yang berisi tentang kinerja perusahaan selama periode 1 tahun yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan.
3.    Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen perpajakan yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pajak yang terutang
4.    Surat Setoran Pajak (SSP) adalah dokumen perpajakan yang berfungsi sebagai sarana untuk menyetorkan atau membayar pajak yang terutang.
5.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak.
6.    Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajakdan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PajakPertambahan Nilai
7.    Bukti Tanda Terima adalah dokumen yang menyatakan bahwa dokumen perpajakn telah diterima oleh kantor pajak.
Berikut adalah prosedur pembayaran dan pelaporan PPh 21 suatu perusahaan :
1.    Dari Bagian Accounting membuat laporan keuangan tahunan dan memberikan ke bagian perpajakan.
2.    Setelah menerima data dari bagian akuntansi maka bagian perpajakan melakukan rekonsiliasi fiskal yang menjadi laporan keuangan fiskal
3.    Kemudian input ke dalam sistem e-SPT Tahunan Badan dan print-out SPT Tahunan Badan
4.    Kemudian tandatangan oleh pejabat yang berwenang dan beri stempel perusahaan
5.    Setelah SPT Tahunan Badan selesai buat Surat Setoran Pajak (SSP) lalu buat Bukti Kas Keluar sebagai dokumen permintaan kas ke bagian Keuangan.
6.    Setelah BKK diterima oleh bagian keuangan, maka terlebih dahulu di cek kelengkapan BKK dan tandatangani oleh pejabat berwenang di bagian pengeluaran kas
7.    Setelah semua selesai, siapkan giro pembayaran untuk BKK tersebut dan bayarkan ke bank.
8.    Siapkan giro pembayaran dan SSP, setor ke bank dan terima SSP yang sudah di validasi bank
9.    Setelah pajak disetor ke bank maka laporkan SPT Tahunan Badan disertai lembar ke 3 SSP yang sudah divalidasi ke KPP dan pastikan menerima tanda terima dari KPP
10. Jurnal Pengeluaran kas otomatis tercatat di sistem ketika ada pembayaran.

Flowchart Prosedur Pembayaran dan Pelaporan PPh Tahunan Badan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar