Didalam prosedur ini mencakup dari proses pembuatan
laporan pajak, pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang berawal
dari bagian personalia, bagian perpajakan, bagian keuangan, bank dan kantor
pajak.
Dokumen-dokumen yang terkait di dalam prosedur ini
adalah sebagai berikut :
1. Data gaji karyawan adalah dokumen yang berisi tentang data karyawan
dan juga gaji yang diterima selama 1 bulan.
2.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen perpajakan yang berfungsi sebagai
sarana untuk melaporkan pajak yang terutang
3. Surat Setoran Pajak (SSP) adalah dokumen perpajakan yang berfungsi sebagai
sarana untuk menyetorkan atau membayar pajak yang terutang.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
identitas wajib pajak.
5. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajakdan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang PajakPertambahan Nilai
6. Bukti Tanda Terima adalah dokumen yang menyatakan bahwa dokumen
perpajakn telah diterima oleh kantor pajak.
Berikut
adalah prosedur pembayaran dan pelaporan PPh 21 suatu perusahaan :
1. Dari bagian
Payroll membuat data gaji karyawan dan memberikan data tersebut ke bagian Perpajakan.
2. Setelah menerima
data gaji dari bagian Payrol maka bagian perpajakan membuat Kertas Kerja
yang
berisi perhitungan PPh 21 karyawan, lalu input ke dalam sistem e-SPT Pajak dan
print-out
SPT masa PPh 21
3.
Kemudian
tandatangan oleh pejabat yang berwenang dan beri stempel perusahaan
4. Setelah SPT masa
selesai buat Surat Setoran Pajak (SSP) lalu buat Bukti Kas Keluar sebagai
dokumen permintaan kas ke bagian Keuangan.
5. Setelah BKK
diterima oleh bagian keuangan, maka terlebih dahulu di cek kelengkapan BKK dan
tandatangani oleh pejabat berwenang di bagian pengeluaran kas
6.
Setelah semua
selesai, siapkan giro pembayaran untuk BKK tersebut dan bayarkan ke bank.
7.
Siapkan giro
pembayaran dan SSP, setor ke bank dan terima SSP yang sudah di validasi bank
8.
Setelah pajak
disetor ke bank maka laporkan SPT masa disertai lembar ke 3 SSP yang sudah
divalidasi ke KPP dan pastikan menerima tanda terima dari KPP
9.
Jurnal
Pengeluaran kas otomatis tercatat di sistem ketika ada pembayaran
maaf min, kalo boleh tau sumber referensi flowchart dari buku atau dari apa ya?
BalasHapus