Didalam prosedur ini mencakup dari proses pembuatan
laporan pajak, pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan Tahunan Badan pasal
29 yang berawal dari bagian Akuntansi, bagian perpajakan, bagian keuangan, bank
dan kantor pajak.
Dokumen-dokumen yang terkait di dalam prosedur ini
adalah sebagai berikut :
1.
Laporan Keuangan Tahunan Komersial adalah dokumen yang berisi tentang kinerja
perusahaan selama periode 1 tahun, mencakup semua laporan keuangan (balance
sheet, profit-loss, cashflow dll)
2.
Laporan Keuangan Fiskal adalah dokumen yang berisi tentang kinerja
perusahaan selama periode 1 tahun yang telah disesuaikan dengan peraturan
perpajakan.
3.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen perpajakan yang berfungsi sebagai
sarana untuk melaporkan pajak yang terutang
4.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah dokumen perpajakan yang berfungsi sebagai
sarana untuk menyetorkan atau membayar pajak yang terutang.
5.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
identitas wajib pajak.
6.
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajakdan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang PajakPertambahan Nilai
7.
Bukti Tanda Terima adalah dokumen yang menyatakan bahwa dokumen
perpajakn telah diterima oleh kantor pajak.
Berikut adalah prosedur pembayaran dan pelaporan
PPh 21 suatu perusahaan :
1.
Dari Bagian
Accounting membuat laporan keuangan tahunan dan memberikan ke bagian
perpajakan.
2.
Setelah menerima
data dari bagian akuntansi maka bagian perpajakan melakukan rekonsiliasi fiskal
yang menjadi laporan keuangan fiskal
3.
Kemudian input
ke dalam sistem e-SPT Tahunan Badan dan print-out SPT Tahunan Badan
4.
Kemudian
tandatangan oleh pejabat yang berwenang dan beri stempel perusahaan
5.
Setelah SPT
Tahunan Badan selesai buat Surat Setoran Pajak (SSP) lalu buat Bukti Kas Keluar
sebagai dokumen permintaan kas ke bagian Keuangan.
6.
Setelah BKK
diterima oleh bagian keuangan, maka terlebih dahulu di cek kelengkapan BKK dan
tandatangani oleh pejabat berwenang di bagian pengeluaran kas
7.
Setelah semua
selesai, siapkan giro pembayaran untuk BKK tersebut dan bayarkan ke bank.
8.
Siapkan giro
pembayaran dan SSP, setor ke bank dan terima SSP yang sudah di validasi bank
9.
Setelah pajak
disetor ke bank maka laporkan SPT Tahunan Badan disertai lembar ke 3 SSP yang
sudah divalidasi ke KPP dan pastikan menerima tanda terima dari KPP
10. Jurnal Pengeluaran kas otomatis tercatat di sistem
ketika ada pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar